Tok! Pemerintah Terbitkan SEB 3 Menteri Atur Skema Belajar Sekolah Selama Ramadan dan Lebaran 2026

GuruBelajar.com – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026 terkait panduan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berkarakter, dan memiliki jiwa sosial tinggi.
Skema Pembelajaran Mandiri dan Tatap Muka
Berdasarkan SEB tersebut, kegiatan belajar mengajar akan dibagi menjadi beberapa fase:
- 18–21 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pemerintah menekankan agar guru tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) yang membebani siswa secara finansial atau menuntut penggunaan internet intensif.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan penguatan karakter, seperti pesantren kilat bagi siswa Muslim dan bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim.
- 30 Maret 2026: Sekolah kembali masuk secara normal setelah libur panjang Idulfitri.
Libur Panjang Idulfitri
Siswa dan tenaga kependidikan akan mendapatkan libur Idulfitri yang cukup panjang, yakni mulai tanggal 16 hingga 27 Maret 2026. Selama masa libur, orang tua diimbau untuk mendampingi anak dalam aktivitas positif dan membatasi penggunaan gawai (screen time).
Penyesuaian di Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah meminta kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas fisik. “Kegiatan yang menguras fisik seperti PJOK (Olahraga) agar dikurangi intensitasnya. Fokus dialihkan pada asesmen formatif dan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus,” tulis poin dalam edaran tersebut.
Pemerintah juga meminta sekolah menyediakan kanal pelaporan atau kontak wali kelas guna memastikan keselamatan murid selama masa libur dan memantau aset sekolah agar tetap aman.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat:
https://kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14733-surat-edaran-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan