Gugatan UU APBN 2026 di MK: Saksi Beberkan Efek Domino Makan Bergizi Gratis terhadap Kesejahteraan Guru & Mahasiswa

@Gambar dari MKRI

GuruBelajar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026. Dikutip dari mkri.id agenda persidangan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) ini mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Kedua permohonan tersebut secara khusus menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN TA 2026.Klausul tersebut dinilai bermasalah karena memasukkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan negara.

Dampak MBG bagi Guru: Pemecatan Massal hingga Beban Kerja Tambahan

Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, yang merupakan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sekaligus guru madrasah, membeberkan realita pahit di lapangan.Berdasarkan laporan dan survei terhadap 239 guru, penempatan anggaran MBG di pos pendidikan memicu efek domino yang merugikan karier serta kesejahteraan pendidik:

  • Pemutusan Kontrak & Penurunan Pendapatan: Terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer dan guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang. Guru honorer yang beralih menjadi PPPK paruh waktu bahkan menerima gaji di bawah standar honorer sebelumnya. Iman mencontohkan kasus di Cianjur di mana guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp300 ribu, dan di Sumedang hanya Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.Beberapa di antaranya bahkan belum menerima hak gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
  • Penundaan Pengangkatan & Tunjangan: Hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi dilaporkan terlambat atau tidak dibayarkan, serta rencana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK terpaksa ditangguhkan.
  • Beban Non-Pembelajaran: Jam efektif belajar mengajar di kelas menjadi berkurang dan tidak efisien karena guru dibebani tugas tambahan untuk mengawasi pembagian makanan, mendistribusikan, hingga mengumpulkan kembali wadah makanan saat jam pelajaran berlangsung.

💬 “Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya,” ungkap Iman di hadapan Majelis Hakim MK.

Dampak Bagi Perguruan Tinggi: Keterbatasan Fasilitas & Beasiswa Mahasiswa

Dampak pergeseran anggaran pendidikan ini juga disuarakan oleh sektor pendidikan tinggi. Muhammad Zidan Ramdani,Ketua Umum Dema Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hadir sebagai saksi untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026.

Sebagai kampus Islam negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Agama,operasional akademisnya bergantung penuh pada APBN. Zidan menekankan bahwa sebelum ada program MBG pun,masalah di perguruan tinggi sudah sangat kompleks. Pengurangan atau pergeseran dana pendidikan dinilai berpotensi memperparah masalah fundamental mahasiswa, seperti:

  • Keterbatasan akses beasiswa kuliah.
  • Minimnya pemeliharaan dan peningkatan fasilitas pembelajaran.
  • Mandeknya dukungan terhadap riset, pengembangan mahasiswa, serta penguatan kualitas dosen.

Ketidakjelasan Frasa “Pendanaan Operasional Pendidikan”

Hingga saat ini, MK tengah menguji tiga perkara sekaligus terkait isu anggaran MBG ini, yaitu permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Ketiga pemohon menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 mengandung problem hukum dan ketidakjelasan yang serius. Tanpa adanya batasan yang jelas, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”dinilai dapat dilebarkan secara sepihak untuk membiayai program di luar konteks akademis. Hal ini dikhawatirkan mengubah fungsi anggaran pendidikan dari yang seharusnya melindungi kesejahteraan guru dan fasilitas murid, menjadi alat perluasan kewenangan fiskal yang mengorbankan mutu pendidikan nasional.

Sumber: https://www.mkri.id/berita/saksi-pemohon-sebut-efek-domino-mbg-pada-guru-25179

You may also like...