Transformasi Pengelolaan Kinerja GTK 2026: Lebih Luas, Lebih Mudah, dan Tanpa Beban Administrasi

GuruBelajar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan pembaruan sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk tahun 2026. Transformasi ini membawa kabar baik bagi ekosistem pendidikan di Indonesia, dengan fokus utama pada penyederhanaan birokrasi dan perluasan jangkauan pengguna. Salah satu perubahan signifikan di tahun 2026 adalah hadirnya sistem Pengelolaan Kinerja bagi kategori guru yang sebelumnya belum terakomodasi secara penuh di Ruang GTK:
- Guru & Kepala Sekolah ASN di Sekolah Swasta: Sejalan dengan kebijakan redistribusi Guru ASN ke sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, kini mereka dapat mengelola kinerjanya secara terintegrasi.
- Guru Pendidikan Khusus (GPK): Pengelolaan kinerja kini juga mencakup GPK sebagai upaya penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan peningkatan mutu layanan pendidikan inklusif.
- Pengawas Sekolah: Memasuki peran baru dalam pendampingan dan penilaian kinerja satuan pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk menjawab aspirasi para pendidik agar tidak lagi terbebani oleh urusan administratif. Tiga transformasi utama yang diusung adalah:
- Siklus Satu Kali Setahun: Dari yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun, kini pengelolaan kinerja disederhanakan menjadi satu siklus tahunan.
- Tanpa Unggah Dokumen: Guru tidak perlu lagi mengunggah dokumen fisik ke dalam sistem. Atasan cukup mengonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas (seperti KSP atau kehadiran) yang ada dalam kegiatan sehari-hari di luar sistem.
- Tidak Berbasis Poin: Penilaian tidak lagi mengejar poin pengembangan kompetensi, melainkan berfokus pada praktik kinerja yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas.
Sistem di Ruang GTK tetap terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses dimulai dari Pra-Perencanaan (pemutakhiran data), Perencanaan (dialog kinerja antara guru dan kepala sekolah), Pelaksanaan(observasi kelas), hingga Penilaian predikat kinerja di akhir tahun. Khusus untuk Guru ASN di sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan bertindak sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan dibantu oleh Tim Kinerja (Pengawas Sekolah) yang berkolaborasi dengan pimpinan yayasan.
Sebelum memasuki sistem baru di 2026, Kemendikdasmen mengimbau seluruh Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk segera menuntaskan tahapan pengelolaan kinerja tahun 2025. Berdasarkan data per 18 Desember 2025, tahap penilaian akhir masih terus berlangsung di berbagai provinsi. Bagi pendidik yang mengalami kendala teknis, seperti lupa kata sandi akun belajar.id atau masalah sinkronisasi data, Kemendikdasmen menyediakan Pusat Informasi dan Pusat Bantuan Ruang GTK yang dapat diakses melalui laman s.id/PusatInformasiRuangGTK.
Untuk lebih lanjut, bisa juga dipelajari bahan sosialisasi pengelolaan kinerja guru dan tenaga kependidikan tahun 2026 di link berikut:
https://drive.google.com/file/d/16SRgEZGyQgCZZRLIyxyRU-1KvKFyI8uB/view?fbclid=IwY2xjawPCmdpleHRuA2FlbQIxMABicmlkETFmU2tXUzVWOU1tbnVzQ0doc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHppZcwnGTB7SYvvI3r_8lxcq2hyv1zwQx1XBTvMqR-s2CB3UbgSB7ecxTlCm_aem_EnRG2DmQzjwLsxWd2oTiiw