Anggaran Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Guru Honorer: Anggaran Pendidikan Murni Hanya 11,9 Persen

GuruBelajar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (12/2/2026). Gugatan ini diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang mempersoalkan alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diambil dari pos anggaran pendidikan.

Dalam persidangan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Reza menilai masuknya anggaran MBG sebesar Rp268 triliun ke dalam pos pendidikan telah mengaburkan mandat konstitusi. Menurutnya, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Kerugian Nyata Guru Honorer

Reza, yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum, menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat nyata, bukan sekadar asumsi. Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), ia merasa hak atas kesejahteraan dan kepastian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhambat akibat terbatasnya ruang fiskal.

“Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi,” ujar Reza di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel MK.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak anti terhadap program pemenuhan gizi masyarakat, namun ia keberatan jika anggarannya memotong jatah fungsi pendidikan. Menurutnya, program MBG lebih tepat masuk ke dalam fungsi perlindungan sosial daripada pendanaan operasional pendidikan.

Perluasan Makna Norma

Pemohon juga menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Ia menilai bagian penjelasan dalam UU tersebut telah menciptakan norma baru dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional sekolah.

“Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi. Dampak dari perluasan makna norma ini terlihat nyata di lapangan,” tegas Reza. Hal ini dianggap melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Catatan Hakim Konstitusi

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan saran perbaikan. Ia meminta Pemohon untuk lebih mempertajam keterkaitan antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang dialami (legal standing).

“Saudara harus menguraikan secara jelas di mana kerugiannya ketika dana tersebut digunakan untuk MBG, sementara Saudara sebagai guru juga merupakan objek penerima manfaat dari anggaran pendidikan tersebut,” tutur Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Reza untuk memperbaiki berkas permohonannya. Batas akhir penyerahan perbaikan dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Sumber: https://www.mkri.id/berita/anggaran-pendidikan-terpotong-mbg,-guru-honorer-mengadu-ke-mk-24607

You may also like...