“ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”: Pemerintah Luncurkan Perpres No. 3 Tahun 2026 Guna Entaskan Anak Tidak Sekolah

@Gambar dari Bappenas RI

GuruBelajar.com — Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres PP ATS). Langkah besar dan berkelanjutan ini diambil sebagai respons langsung terhadap tingginya jumlah anak tidak sekolah di tanah air, sekaligus demi memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas.

Melalui semangat “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”, Perpres ini memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanganan ATS secara terkoordinasi, terarah, dan implementatif. Aturan ini juga dirancang untuk memperjelas peran setiap pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan Wajib Belajar 13 Tahun guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

Darurat ATS: Lebih dari 3 Juta Anak Usia Sekolah Tidak Mengecap Pendidikan

Data mengejutkan dipaparkan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, tercatat lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun di Indonesia tidak bersekolah. Tragisnya, setiap tahun ajaran baru dimulai, terdapat ratusan ribu anak yang berisiko kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan mereka.

Bappenas mengidentifikasi bahwa permasalahan kompleks ini dipicu oleh berbagai faktor kerentanan yang saling berkelindan, meliputi:

  • Faktor ekonomi (kemiskinan).
  • Isu sosial (perkawinan anak dan kekerasan).
  • Kondisi fisik dan mental (disabilitas).
  • Kendala geografis dan administratif (keterbatasan akses layanan pendidikan serta mobilitas keluarga).

Peta Jalan Pemerintah: Target Nol ATS di Tahun 2045

Sebagai komitmen kuat agar tidak ada satu pun anak yang tertinggal (no one left behind), Perpres PP ATS mematok target penurunan jumlah anak tidak sekolah secara bertahap dan terukur:

Target CapaianJumlah Pengurangan ATSMisi Utama
Tahun 2029645 Ribu AnakPenguatan deteksi dini, pendataan terintegrasi, dan perluasan layanan fleksibel-inklusif.
Tahun 20450 ATS (Bersih Total)Mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing global menuju Indonesia Emas.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Global UNICEF

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar penanganan berjalan efektif dan menjangkau seluruh pelosok negeri. Ia turut mengapresiasi praktik baik yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah membuktikan keberhasilan koordinasi lintas sektor dalam menurunkan angka ATS di daerahnya.

Proses perumusan kebijakan ini, mulai dari penyusunan Strategi Nasional Penanganan ATS hingga terbitnya Perpres, mendapatkan dukungan penuh dari UNICEF serta mitra pembangunan lainnya.

“UNICEF menyambut baik peluncuran Perpres ini. Ini merupakan pencapaian penting untuk mempercepat upaya nasional mengembalikan anak-anak yang tidak bersekolah ke layanan pendidikan. Kami bangga bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan berharap dapat terus mendukung penyediaan kesempatan belajar berkualitas bagi semua anak,” ungkap Perwakilan UNICEF Indonesia, Maniza Zaman.

Acara peluncuran penting ini turut dihadiri oleh jajaran menteri dan kepala daerah yang berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan Perpres PP ATS sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain Menko PMK Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Sumber: https://www.bappenas.go.id/id/berita/pemerintah-luncurkan-perpres-pencegahan-dan-penanganan-anak-tidak-sekolah-perkuat-hak-pendidikan-anak-indonesia-ijzHs

You may also like...