Baleg DPR: Distribusi Guru di Wilayah 3T Sebaiknya Diserahkan ke Daerah, Pusat Cukup Mengawasi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, memberikan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menegaskan perlunya pelimpahan kewenangan distribusi dan penempatan guru kepada pemerintah daerah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Longki Djanggola, yang pernah menjabat sebagai Bupati, menceritakan pengalamannya sebagai dasar argumentasi:

  • Resistensi Lokal: Penempatan guru yang diatur dan ditetapkan (SK) oleh Mendikdasmen seringkali mendapatkan resistensi luar biasa di daerah.
  • Permintaan Pindah: Guru yang ditempatkan oleh pusat di daerah terpencil (3T) seringkali langsung meminta pulang.
  • Kerugian Sekolah: Kepergian guru-guru tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi sekolah karena sekolah menjadi terlantar dan tidak ada guru pengganti.
  • Pemahaman Lokal: Setiap daerah memiliki karakteristik sosial dan kebutuhan yang berbeda. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami lingkungan penugasan dan kebutuhan riil di lapangan.

Longki menilai bahwa perumusan revisi UU harus mencerminkan pembagian peran yang lebih proporsional, yaitu dengan diperbesarnya peran Pemerintah Daerah dalam memegang kewenangan penempatan dan distribusi guru dan juga peran Pemerintah Pusat diperkuat dengan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan distribusi. Tujuan dari pembagian peran ini adalah untuk menghindari ketidaksesuaian antara penempatan guru dan kebutuhan riil, sehingga pemerataan layanan pendidikan berjalan optimal.

Selain masalah distribusi, Politisi Fraksi Gerindra ini juga menambahkan perlunya mempertegas aspek perlindungan hukum bagi guru dan dosen dalam revisi UU, dimana aspek perlindungan ini harus ditulis secara eksplisit dalam Undang-Undang. Hal ini bertujuan agar guru dan dosen betul-betul dijamin dan dilindungi dalam melakukan kegiatan atau aktivitas profesinya.

Sumber: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/61205/t/Distribusi+Guru+di+Wilayah+3T+Perlu+Diserahkan+ke+Daerah%21

You may also like...