DPR Kawal Ketat UU ASN 2025: Kepastian Karier dan Kesejahteraan PNS-PPPK Jadi Prioritas
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah memfokuskan perhatian pada pengawalan pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2025. Revisi UU ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan seluruh aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memperoleh hak, kesejahteraan, dan kepastian karier yang adildan setara.

Pembahasan UU ASN 2025 ini bertujuan untuk mengatasi berbagai isu diskriminasi dan ketidakpastian yang selama ini dialami, khususnya oleh tenaga PPPK, terkait tunjangan, jaminan pensiun, dan kesempatan pengembangan karir.
Pelibatan Publik dan Akademisi
Dalam proses penyusunannya, DPR RI secara aktif membuka ruang diskusi yang luas bagi berbagai pihak. Masukan yang dikumpulkan berasal dari:
- Akademisi: Memberikan kajian ilmiah mengenai sistem meritokrasi dan tata kelola SDM Aparatur Negara yang ideal.
- Tenaga Pendidik dan PPPK: Menyampaikan secara langsung pengalaman, tantangan, dan aspirasi terkait status kepegawaian, kesejahteraan, serta jenjang karier di sektor pendidikan.
- Masyarakat Luas: Memberikan pandangan tentang dampak pelayanan publik yang dihasilkan oleh ASN.
Penyertaan masukan dari tenaga pendidik menjadi sangat relevan mengingat jumlah PPPK terbesar berada di sektor guru. DPR RI bertekad agar UU ASN yang baru dapat memberikan solusi permanen terhadap isu kesejahteraan guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Ajakan Partisipasi Publik
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap legislasi yang aspiratif, DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengawalan UU ASN ini.
💬 Mari ikut berpartisipasi dan mengawal pembahasan UU ASN! Sampaikan ide, masukan, atau pengalaman Anda sebagai bagian dari ASN atau masyarakat yang merasakan dampak pelayanan publik.
Publik didorong untuk menyampaikan ide, masukan, atau pengalaman mereka sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, berkeadilan, dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber: IG DPR RI