DPR Usulkan “Jalan Tengah” Fiskal untuk Selamatkan 237 Ribu Guru Honorer

@ Gambar dari DPR
GuruBelajar.com — Polemik pembatasan tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 terus bergulir. Menanggapi keresahan para guru, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa penataan ini harus dilakukan secara komprehensif sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meskipun Kemendikdasmen telah mengklarifikasi bahwa SE No. 7 Tahun 2026 adalah bentuk perlindungan, DPR melihat adanya hambatan nyata di lapangan, terutama terkait kemampuan anggaran daerah (fiskal) untuk menggaji guru PPPK.
Dua Opsi Solusi dari Komisi II DPR RI
Khozin menawarkan strategi berbasis kapasitas ekonomi daerah guna menutupi kekurangan 480.000 kebutuhan guru di Indonesia:
- Daerah Fiskal Kuat & Sedang (53 Daerah): DPR mendorong 26 daerah berkategori kuat dan 27 daerah berkategori sedang untuk segera mengangkat guru honorer menjadi PPPK (Penuh Waktu maupun Paruh Waktu) tanpa menunggu instruksi pusat lebih lanjut.
- Daerah Fiskal Lemah (493 Daerah): Mengingat mayoritas daerah di Indonesia masuk kategori ini, Khozin mendesak adanya Afirmasi Pemerintah Pusat. Dukungan anggaran langsung dari pusat menjadi harga mati agar guru di daerah terpencil/miskin tidak kehilangan pekerjaan pada 2027.
Kolaborasi Lintas Kementerian (Inter-Agency Task Force)
Penyelesaian status honorer tidak mungkin selesai hanya di meja Kemendikdasmen. Khozin menekankan perlunya keterlibatan aktif dari:
- Kementerian PAN-RB: Penataan formasi ASN.
- Kementerian Keuangan: Penyediaan alokasi anggaran pusat (DAU).
- Kementerian Dalam Negeri: Koordinasi dengan pemerintah daerah.
- BKN: Validasi data dan sistem rekrutmen.