Fokus Mengajar! Guru ASN Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Bendahara BOS Mulai 2026

GuruBelajar.com – Transformasi besar terjadi dalam tata kelola keuangan sekolah pada tahun anggaran 2026. Pemerintah melalui regulasi terbaru secara resmi melarang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).

Langkah ini diambil untuk mengembalikan marwah guru sebagai pendidik profesional dan membebaskan mereka dari beban administrasi keuangan yang kompleks serta berisiko tinggi.

Rujukan Hukum: Permen Dikdasmen No. 8 Tahun 2025

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa posisi Bendahara BOS harus diisi oleh Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi yang memiliki kompetensi khusus di bidang tata usaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemisahan fungsi (segregation of duties) yang jelas antara tenaga pengajar dan tenaga administrasi.

Mengapa Guru Tidak Boleh Merangkap?

Selama bertahun-tahun, banyak guru ASN yang terpaksa membagi waktu antara menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan menginput data di aplikasi SIPBOS atau Arkas. Dampaknya, kualitas instruksional di kelas sering kali tidak maksimal.

“Guru harus kembali ke khitahnya, yaitu mendidik. Urusan angka, kuitansi, dan pelaporan keuangan biarlah dikelola oleh tenaga profesional di bidang administrasi,” ungkap salah satu pejabat Kemendikdasmen dalam sosialisasi kebijakan tersebut.

Pengalihan ke Tenaga Kependidikan

Mulai tahun 2026, sekolah diwajibkan menunjuk staf tata usaha atau administrasi sebagai penanggung jawab keuangan. Bagi sekolah yang kekurangan tenaga administrasi, pemerintah daerah didorong untuk melakukan redistribusi Tendik agar setiap satuan pendidikan memiliki pengelola keuangan yang kompeten. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba di beberapa daerah dan menunjukkan hasil positif terhadap peningkatan jam tatap muka efektif guru di kelas.

Untuk lebih lanjut dapat dilihat di:
https://drive.google.com/file/d/1acKaG_Yl3Oxgr1EvxSm6gcRQ89GAEZW9/view?usp=sharing


You may also like...