Juknis Tunjangan Guru ASN 2026: Syarat TPG, Tunjangan Khusus & Tamsil Rp250 Ribu

GuruBelajar.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengesahkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 guna menyesuaikan kebutuhan hukum dan memastikan penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND) berjalan lebih akuntabel, transparan, serta tepat sasaran.

Regulasi ini mencakup tiga skema kesejahteraan utama: Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2026.

Resume Kebijakan Juknis Tunjangan Guru ASN 2026

Berikut adalah rincian lengkap mengenai skema besaran, kriteria mutlak penerima, mekanisme pengecualian beban kerja, hingga regulasi penghentian pembayaran berdasarkan dokumen resmi:

1. Perbandingan Skema, Syarat, dan Besaran Tunjangan

KomponenTunjangan Profesi (TPG)Tunjangan KhususTambahan Penghasilan (Tamsil)
Besaran DanaSetara 1 kali gaji pokok per bulan (Sesuai peraturan perundang-undangan).Setara 1 kali gaji pokok per bulan (Sesuai peraturan perundang-undangan).Rp250.000,00 per bulan.
Penerima MutlakGuru ASND yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.Guru ASND yang ditugaskan di Daerah Khusus (Terpencil, perbatasan, bencana, adat, darurat).Guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Persyaratan Utama* Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
* Mengajar di kelas sesuai rasio murid & rombel.
* Aktif di Dapodik di bawah binaan kementerian.
* Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
* Memiliki NUPTK.
* Mengajar aktif di Satuan Pendidikan daerah khusus yang tercatat di Dapodik.
* Memenuhi beban kerja mengajar formal.
* Memiliki NUPTK.
* Pendidikan minimal S-1 / D-IV.
* Terdaftar aktif mengajar/membimbing di Dapodik.

2. Aturan Pengecualian Beban Kerja Mengajar

Secara umum, guru wajib memenuhi beban kerja mengajar formal untuk mencairkan tunjangan. Namun, Pasal 4 dan Pasal 11 memberikan pengecualian khusus bagi guru dengan kondisi berikut:

  • Tugas Tambahan Khusus: Persyaratan jumlah murid dan rombel dikecualikan penuh bagi guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah atau Guru Pendidikan Khusus pada Unit Layanan Disabilitas (ULD).
  • Pengembangan Profesi (Diklat): Beban mengajar dikecualikan jika guru mengikuti diklat/pelatihan dengan durasi minimal 600 jam atau selama 3 bulan, atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Program Khusus Negara: Guru yang mengikuti program Pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang resmi yang mendapatkan persetujuan/izin dari PPK.

3. Regulasi Penghentian dan Penyesuaian Pembayaran (Pasal 16 & 17)

Pembayaran tunjangan (TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil) akan dihentikan secara permanen pada bulan berikutnya apabila guru yang bersangkutan:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  5. Mendapat tugas belajar.

Aturan Penyesuaian Gaji Berkala / Kenaikan Pangkat (Pasal 17): Jika terjadi kenaikan nominal gaji pokok (akibat Kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Pangkat) setelah SK Tunjangan terbit, penyesuaian nominal tunjangan baru akan dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal berlakunya perubahan gaji, setelah data di aplikasi pengelolaan tunjangan diperbarui oleh Pemerintah Daerah.

4. Aturan Pengembalian Dana (Pasal 20)

Apabila ditemukan bahwa pembayaran tunjangan tidak sesuai dengan mekanisme, bukti administrasi, data, atau fakta lapangan yang dipersyaratkan dalam Permendikdasmen ini, maka:

  • Guru ASND wajib mengembalikan seluruh dana tunjangan yang telah diterimanya.
  • Dana tersebut wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  • Perhitungan pengembalian dihitung secara kumulatif terhitung sejak bulan pertama terjadinya ketidaksesuaian data/fakta administrasi tersebut.

5. Ketentuan Peralihan Penting (Pasal 24)

  • Guru ASND yang diangkat menjadi Pengawas Satuan Pendidikan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sampai tunjangan jabatan pengawas yang baru ditetapkan secara resmi.
  • Kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dari tahun sebelumnya tetap dapat dibayarkan, sepanjang lolos proses verifikasi data oleh Kementerian dan didasarkan pada Surat Keputusan Kurang Bayaryang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Sumber: https://drive.google.com/file/d/1UxkwOBk45XB8_3eokAxxi3URBTZtrR6r/view

You may also like...