Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026: Standar Proses Pendidikan Kini Lebih Terintegrasi

GuruBelajar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini hadir sebagai upaya penguatan kualitas pembelajaran sekaligus simplifikasi regulasi di dunia pendidikan Indonesia.

Salah satu poin krusial dalam Permendikdasmen terbaru ini adalah integrasi standar proses untuk seluruh jalur pendidikan. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  1. Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  2. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kualitas proses pembelajaran di jalur formal maupun non-formal (kesetaraan) memiliki standar mutu yang setara, namun tetap memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menekankan pada tiga pilar utama dalam proses pendidikan:

  • Perencanaan Pembelajaran: Menekankan pada penyusunan dokumen perencanaan yang lebih substansial dan tidak sekadar administratif, yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
  • Pelaksanaan Pembelajaran: Mendorong terciptanya suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
  • Penilaian/Evaluasi Proses: Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pembelajaran berjalan sesuai dengan tujuan dan mampu mengakomodasi keberagaman kemampuan siswa.

Poin penting dari peraturan terbaru ini adalah menghapus sekat antara pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan, sehingga lulusan Program Paket A, B, dan C mendapatkan jaminan mutu proses yang sejajar dengan pendidikan reguler. Dengan terbitnya aturan ini, sekolah dan lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan diharapkan segera menyesuaikan kurikulum operasional dan metode pengajaran mereka. Pemerintah meyakini bahwa standar proses yang lebih segar ini akan mempercepat pemulihan kualitas literasi dan numerasi nasional.

Salinan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat dilihat di:
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20Permendikdasmen%201%202026%20Standar%20Proses%20(JDIH).pdf

You may also like...