Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 demi Kepastian Guru Non-ASN

@ Gambar dari Kemendikdasmen
GuruBelajar.com – Soliditas dukungan terhadap nasib guru non-ASN semakin menguat. Komisi X DPR RI menyatakan sikap mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah diskresi yang cerdas untuk menyelamatkan ratusan ribu guru honorer sekaligus mencegah terjadinya kelumpuhan aktivitas belajar mengajar di sekolah negeri.
Sebelumnya, ketiadaan payung hukum yang jelas sempat membuat beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) ragu dan bahkan sempat memberhentikan guru non-ASN di wilayah mereka.
Ragam Suara Fraksi di Komisi X DPR RI
Para legislator dari berbagai fraksi sepakat bahwa SE ini adalah “jembatan penyelamat” yang krusial:
- Lalu Hadrian Irfani (Wakil Ketua Komisi X): > “Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini.” Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif agar tidak ada distorsi informasi di lapangan.
- La Tinro La Tunrung (Fraksi Gerindra): Menyoroti aspek kemanusiaan dan operasional. SE ini memastikan para “pejuang pendidikan” yang telah mengabdi puluhan tahun tidak kehilangan pekerjaannya secara mendadak, serta mencegah kekosongan guru di kelas.
- Habib Syarief Muhammad (Fraksi PKB): Memandang kebijakan ini sebagai bentuk diskresi darurat menteri demi menjaga pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap merumuskan solusi jangka panjang agar masalah ini tidak berulang.
- Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS): Meminta para guru untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia menilai koordinasi lintas kementerian yang digalang Kemendikdasmen merupakan sebuah prestasi dalam masa transisi ini.
Fakta Lapangan: Guru Honorer yang Dipecat Kini Dipanggil Kembali
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, membeberkan fakta penting di balik penerbitan SE ini. Sebelum aturan ini keluar, sejumlah Pemda telah menghentikan penugasan guru non-ASN karena ketakutan sanksi administratif birokrasi.
“Namun setelah SE diterbitkan, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar. Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tegas Dirjen Nunuk.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menambahkan bahwa saat ini pembahasan intensif lintas kementerian (Kemenpan-RB, Kemenkeu, Kemendagri, BKN) terus berjalan untuk merumuskan skema pengalihan status guru honorer menjadi PPPK/PNS yang berkeadilan.
Disarikan dari https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15389-komisi-x-dpr-ri-dukung-se-mendikdasmen-nomor-7-tahun-2026-de