Libur Nataru 2025/2026: Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Beri PR Berlebihan dan Wajib Ingatkan Keselamatan Murid

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). SE ini bertujuan menjadikan libur akhir semester ganjil sebagai momen istirahat, berkumpul keluarga, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia ini memuat panduan penting yang harus dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan. Salah satu poin penting dalam SE ini adalah larangan bagi satuan pendidikan untuk membebani murid.

Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Jika sekolah memberikan penugasan, Kemendikdasmen mengimbau agar tugas tersebut bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

Kemendikdasmen menekankan pentingnya pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur. Kepala sekolah diwajibkan untuk:

  1. Menguatkan Pesan SPAB: Menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)mengenai perilaku aman selama libur, termasuk mengenali risiko di lingkungan, mengetahui jalur evakuasi, dan keselamatan di tempat rekreasi (pantai, gunung, dll.).
  2. Menjaga Aset Sekolah: Mengatur petugas piket dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan aset sekolah (laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan) selama masa libur.
  3. Menyediakan Kanal Pelaporan: Menyediakan kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan jika orang tua membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid.

SE ini juga mengimbau orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah sebagai waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:

  • Pelajaran Keterampilan Hidup: Kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan, membersihkan rumah) sebagai sarana belajar life skills.
  • Literasi dan Karakter: Mendorong kebiasaan aktivitas positif seperti membaca buku bersama, permainan yang melatih logika, serta kegiatan seni dan budaya.
  • Kebijakan Gawai: Menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar, mendampingi anak mengakses internet, dan menjauhkan anak dari konten kekerasan, pornografi, dan disinformasi.
  • Perlindungan Anak: Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk praktik pernikahan usia dini dan pekerjaan yang mengganggu hak belajar.

Melalui SE ini, Kemendikdasmen berharap seluruh murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

Info lebih lanjut dapat dilihat di:
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/SE_14_2025_JDIH.pdf

You may also like...