Standardisasi Profesionalisme Guru: Kemendikdasmen Terbitkan Kepmen 222/O/2025 Atur Kesesuaian Sertifikat Pendidik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan regulasi penting untuk menjamin profesionalisme dan kualifikasi guru di seluruh satuan pendidikan di bawah binaannya. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi Guru.
Kepmen ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan yang tegas antara kompetensi yang dimiliki guru (sebagaimana tercantum dalam Serdik) dengan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampunya di sekolah. Keputusan Menteri ini memiliki implikasi besar terhadap penempatan dan penugasan guru, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik:
- Kepastian Penugasan: Kepmen ini menjadi panduan baku bagi kepala sekolah dan dinas pendidikan dalam menugaskan guru, memastikan guru mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang tercantum dalam sertifikasi mereka.
- Jaminan Kualitas: Dengan adanya kesesuaian ini, Kemendikdasmen menjamin bahwa peserta didik menerima materi dari guru yang benar-benar memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan yang relevan, sehingga mutu pembelajaran dapat ditingkatkan.
- Dasar Tunjangan: Kepmen ini juga menjadi dasar hukum penting dalam proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikat, karena kesesuaian antara Serdik dan bidang tugas merupakan salah satu syarat utama pencairan tunjangan.
Bagi guru yang saat ini sedang menempuh atau berencana mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kepmen ini menjadi referensi utama untuk memilih bidang studi PPG agar sesuai dengan penugasan mereka di sekolah.
Aturan ini akan segera disosialisasikan secara luas kepada seluruh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala satuan pendidikan untuk segera diimplementasikan dalam penetapan beban mengajar guru di tahun ajaran berikutnya.
Info lebih lanjut dapat dilihat di:
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3571