Kemendikdasmen Terbitkan SE No. 4/2026: Upacara Bendera Senin Kembali Digiatkan dengan Wajah Baru

GuruBelajar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat karakter bangsa melalui kedisiplinan dan rasa nasionalisme sejak dini. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk menanamkan rasa cinta tanah air. Dalam aturan terbaru ini, setiap sekolah diwajibkan melaksanakan upacara setiap Senin pagi dengan penambahan elemen baru, yakni pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Ikrar Pelajar Indonesia
Adapun Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah sebaga berikut:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- Belajar dengan baik
- Menghormati orang tua
- Menghormati guru
- Rukun sama teman
- Mencintai tanah air Indonesia.
Selain itu, peserta upacara kini diinstruksikan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” guna memperkuat budaya toleransi di lingkungan sekolah.
Silahkan pelajari lebih lanjut di:
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026: https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1612
- Lagu Rukun Sama Teman: s.id/lagurukunsamateman