Kabar Gembira Guru: Sinkronisasi SKTP April 2026 Dimulai, Cek Status Pencairan di InfoGTK!

@ Gambar dibuat oleh AI
GuruBelajar.com— Per tanggal 13 April 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi memulai tahapan Sinkronisasi dan Validasi Data SKTP. Langkah ini merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum tata kelola tunjangan profesi bagi para pendidik.
Momentum ini menjadi titik krusial bagi kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) untuk periode triwulan berjalan.
Fokus Utama Sinkronisasi April 2026:
- Validasi Data Dapodik: Memastikan jumlah jam mengajar (JJM), tugas tambahan, dan status kepegawaian sudah sesuai agar SKTP dapat diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
- SKTP Susulan (Januari–Maret): Bagi guru yang mengalami kendala administrasi pada awal tahun, periode ini juga menjadi ajang verifikasi akhir untuk memproses pencairan susulan bagi yang SKTP-nya baru terbit.
- Proses Salur: Setelah data dinyatakan valid dan SKTP terbit, proses akan berlanjut ke pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh dinas pendidikan setempat ke kas negara.
Tips Bagi Guru dalam Tahapan Sinkronisasi:
- Pantau Akun InfoGTK: Lakukan pengecekan berkala pada status “Validasi TPG”.
- Komunikasi dengan Operator: Pastikan data di Dapodik sudah tersinkronisasi 100% sebelum batas waktu penutupan.
- Verifikasi Nomor Rekening: Pastikan rekening gaji/tunjangan aktif untuk menghindari retur (penolakan) saat proses salur.
“Semoga proses validasi berjalan lancar tanpa kendala teknis. Bagi rekan-rekan yang sudah terbit SKTP susulan periode Januari-Maret, diharapkan dapat segera masuk ke tahap proses salur agar kesejahteraan guru tetap terjaga tepat waktu.” — Pesan untuk Komunitas Pendidikan.