Reformasi Total Pengelolaan Guru: Kemendikdasmen Dorong Pusat Ambil Alih dan Terapkan Gaji Tunggal!

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menyampaikan pandangannya mengenai pengelolaan guru dalam rapat pembahasan peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR pada Rabu (19/11/2025).

1. Sentralisasi Pengelolaan Guru

  • Tujuan: Pengelolaan guru akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat untuk mempermudah distribusi guru.
  • Permasalahan Saat Ini: Terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi (surplus dan defisit terjadi bersamaan).
    • Redistribusi guru antarwilayah nyaris tak mungkin dilakukan karena pengaturan guru terbagi di pusat dan daerah.
    • Sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif terhadap kebutuhan daerah dan terhambat birokrasi.

2. Harapan Restrukturisasi Pengelolaan Guru

Kemendikdasmen berharap dapat membangun sistem tunggal dalam pengelolaan guru, di mana pemerintah pusat:

  • Melakukan perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga pendidikan secara nasional.
  • Melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
  • Melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru ASN Pemda, pengawas sekolah, dan penilik pada pemerintah daerah.

3. Kualifikasi dan Sertifikasi

  • Kemendikdasmen berharap guru dan tenaga pendidikan serta tenaga penunjang memiliki sertifikat guru.
  • Setiap guru dan tenaga pendidikan berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.

4. Kesejahteraan dan Tunjangan

  • RUU Sisdiknas perlu adaptif dengan skema penghasilan guru ASN ke depan mengikuti sistem single salary (gaji tunggal).
  • Dalam sistem single salarytunjangan profesi tidak lagi terpisah tetapi menjadi bagian dari komponen penghasilan.
  • Tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok untuk alasan akuntabilitas.

You may also like...