Penguatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan: Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pendidikan yang profesional. Hari ini, Kemendikdasmen secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.

Penerbitan regulasi baru ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh personel di lingkungan sekolah—selain guru—memiliki peran, tanggung jawab, dan kompetensi yang jelas sesuai standar nasional. Aturan ini menjadi penting karena berupaya mengatasi ambiguitas peran di antara staf non-pengajar di sekolah. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Memperjelas Peran: Mendefinisikan secara eksplisit peran dan tugas pokok setiap jenis tenaga kependidikan (misalnya: tenaga administrasi, pustakawan, laboran, dan teknisi).
- Menetapkan Standar Kompetensi: Menetapkan standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kependidikan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
- Mendukung Peningkatan Mutu: Memastikan bahwa dukungan administrasi dan operasional di sekolah berjalan optimal, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pembelajaran dan layanan terhadap peserta didik.
Pemberlakuan standar ini sejalan dengan rencana Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme seluruh staf pendidikan, yang sebelumnya juga menyuarakan harapan agar tenaga penunjang memiliki sertifikat profesi.
“Aturan ini penting karena memastikan peran dan kompetensi tenaga kependidikan lebih jelas dan profesional. Dengan adanya standar yang tegas, sekolah dapat beroperasi dengan efisien, dan tenaga kependidikan pun memiliki jalur karir serta pengembangan diri yang terarah,” jelas Juru Bicara Kemendikdasmen.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 diharapkan mulai disosialisasikan secara masif ke seluruh satuan pendidikan di 38 provinsi agar implementasi standar baru ini dapat berjalan efektif pada tahun ajaran mendatang.
Informasi lebih lanjut di:
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan_Permendikdasmen_21_2025.pdf