Loncatan Dahsyat: 92% Guru Indonesia Kini Tersertifikasi, Penuhi Instruksi Presiden Prabowo!

@Gambar dibuat oleh AI
GuruBelajar.com — Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam sejarah pendidikan nasional. Dalam waktu hanya satu tahun, jumlah guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) melonjak drastis dari 65% menjadi 92% pada tahun 2026. Keberhasilan ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme sekitar 2,7 juta guru di seluruh Indonesia. Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Abdul Mu’ti di awal tahun 2025 menjadi pemicu utama akselerasi program sertifikasi ini.
Fakta dan Angka Kunci:
- Tahun 2025 (Awal): 65% Guru Tersertifikasi (± 1,9 Juta Guru).
- Tahun 2026 (Kini): 92% Guru Tersertifikasi (± 2,7 Juta Guru).
- Target Masa Depan: Pemerintah berkomitmen mendorong agar tidak ada lagi guru yang tidak tersertifikasi.
“Instruksi Presiden jelas: naikkan angkanya agar semakin banyak guru kita yang profesional dan sejahtera melalui tunjangan profesi.” — Fajar Riza Ul Haq, Wamendikdasmen.
Tunjangan Profesi Guru (TPG): Berhak bagi ASN & Non-ASN
Sertifikat pendidik adalah bukti formal pemenuhan kualifikasi profesional. Guru yang bersertifikasi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), selama datanya tercatat valid di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat Utama Penerima TPG (Ringkasan):
| Persyaratan ASN | Persyaratan Non-ASN |
|---|---|
| Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) & NRG sah | Memiliki Serdik & NRG sah |
| Berstatus ASN di bawah kementerian terkait | Aktif mengajar & memenuhi beban kerja |
| Mengajar minimal 24 jam tatap muka (linear) | Usia maksimal 60 tahun |
| Penilaian kinerja minimal “Baik” | Penilaian kinerja minimal “Baik” |
| Tidak merangkap pegawai tetap di instansi lain | Tidak terikat tenaga tetap di luar sekolah |