DPR Tekan Pemerintah Segera Tuntaskan Status PPPK Guru Madrasah Swasta

GuruBelajar.com – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta harus segera dituntaskan secara konkret dan tidak boleh terjebak dalam sekat birokrasi. Hal ini disampaikan menyusul aksi damai yang digelar Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, PGM Indonesia menuntut agar para guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka juga meminta adanya kebijakan afirmasi berupa inpassing(penyetaraan) serta fleksibilitas penempatan agar guru yang lolos PPPK tetap dapat mengabdi di sekolah asal.

Dua Jalur Penyelesaian dari DPR

Sari Yuliati memetakan dua kesimpulan utama untuk menyelesaikan sengkarut status guru madrasah ini:

  1. Sinergi Lintas Kementerian: Untuk persoalan yang membutuhkan kebijakan antar-lembaga, DPR mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi intensif dengan KemenPANRB, Kemendikbudristek, Kemenkeu, dan BKN. “Jika menemui jalan buntu, DPR siap memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektoral tersebut,” tegas Sari.
  2. Perbaikan Teknis Internal: Sari mengungkapkan adanya kebijakan dan anggaran yang sebenarnya sudah tersedia namun belum terimplementasi dengan baik. Ia menargetkan masalah teknis ini bisa rampung dalam waktu dua minggu. “Kalau aturannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi,” tambah Legislator Fraksi Golkar tersebut.

Jeritan Guru Madrasah: Batas Usia dan Kepastian Gaji

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyampaikan keresahan mendalam para guru honorer yang hingga kini belum memiliki kejelasan gaji dan tunjangan. PGM mengusulkan agar batas usia rekrutmen ASN diperluas hingga 40 tahun, mengingat banyak guru madrasah senior yang telah mengabdi belasan tahun namun terbentur regulasi usia 35 tahun.

“Miris melihat guru honorer, meskipun sudah sertifikasi, setiap bulan sering tidak menerima honor yang layak. Jika gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi seperti ini,” ungkap Ahmad.

Respon Kemenag: Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK.

“Pak Menteri sedang memproses ini dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” jelas Amien. Ia optimis dengan dukungan penuh dari DPR RI, sinkronisasi anggaran dan regulasi di tingkat pusat akan berjalan lebih cepat.

Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Hak+Guru+Madrasah+Jadi+PPPK+Tidak+Boleh+Ditunda%2C+DPR+Siap+Fasilitasi+Koordinasi+Lintas+Kementerian-63222

You may also like...