Kemendikdasmen Terbitkan Juknis Baru Dana BOSP 2026, Cek Aturan Lengkapnya!

GuruBelajar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini hadir sebagai panduan terbaru bagi sekolah dalam mengelola anggaran pendidikan agar lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam keterangannya menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi pelaporan tanpa mengurangi pengawasan. “Fokus utama kami adalah memastikan setiap rupiah dana BOSP berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas,” ujarnya.
Poin Penting dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026
Beberapa perubahan signifikan dan poin utama dalam Juknis terbaru ini meliputi:
- Fleksibilitas Penggunaan: Kepala sekolah diberikan otoritas lebih luas untuk menentukan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan riil sekolah, terutama untuk pengembangan literasi dan numerasi.
- Digitalisasi Pelaporan: Integrasi penuh dengan sistem aplikasi terbaru yang lebih user-friendly untuk meminimalisir kesalahan administrasi manual.
- Komponen Honor: Penyesuaian batas maksimal penggunaan dana untuk pembayaran honor guru non-ASN dan tenaga kependidikan, dengan syarat kualifikasi yang lebih diperketat.
- Pemeliharaan Sarpras: Alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kini mencakup dukungan teknologi informasi guna menunjang digitalisasi sekolah.
Transparansi Menjadi Kunci
Pemerintah menekankan bahwa meski fleksibilitas ditingkatkan, pengawasan dari unsur masyarakat dan dinas pendidikan terkait akan diperketat melalui audit berkala. Sekolah diwajibkan mengumumkan rencana penggunaan dan realisasi dana BOSP di papan pengumuman sekolah atau situs resmi sekolah agar dapat diakses oleh orang tua murid.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam penyerapan anggaran yang sering kali terkendala masalah administrasi di tahun-tahun sebelumnya.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di:
https://drive.google.com/file/d/1fnbOK5nJ03sNHb2DrKPxM12VVlEI4Are/view?usp=sharing