Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Pengelolaan Ijazah dan Transkrip Nilai

@ Gambar dari Kemendikdasmen

GuruBelajar.com – Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 dan dirancang untuk mengondisikan tata kelola administrasi kelulusan yang lebih modern, transparan, akuntabel, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen negara.

Poin paling radikal dalam pedoman ini adalah integrasi penuh proses penerbitan dokumen dengan Aplikasi Dapodik, pengenalan Nomor Ijazah Nasional (NIN) otomatis, serta opsi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.

Ketentuan Akreditasi & Status Sekolah “Tidak Terakreditasi”

Demi melindungi hak konstitusional peserta didik, pemerintah mengatur regulasi ketat mengenai kewenangan penerbitan ijazah berdasarkan status kelayakan instansi:

  • Sekolah Terakreditasi: Memiliki hak penuh menerbitkan dan menandatangani ijazah secara mandiri.
  • Masa Berlaku Habis: Satuan pendidikan wajib segera melakukan perpanjangan melalui mekanisme Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
  • Status “Tidak Terakreditasi”: Sekolah wajib menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama berdasarkan ketetapan Dinas Pendidikan.

Ketentuan Khusus Menginduk: Data murid tetap melekat di sekolah asal. Nama sekolah yang ditulis di lembar ijazah adalah nama sekolah asal, namun penandatanganan ijazah wajib dilakukan oleh Kepala Sekolah Induk yang terakreditasi.

Kalender Penetapan Kelulusan Resmi

Kemendikdasmen menyeragamkan tanggal penetapan kelulusan demi ketertiban administrasi nasional. Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, maka kelulusan digeser ke hari kerja berikutnya.

  • Jenjang SD, SDLB, & Paket A: Hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan.
  • Jenjang SMP, SMPLB, & Paket B: Hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan.
  • Jenjang SMA, SMALB, SMK, & Paket C: Hari Senin pertama di bulan Mei tahun berkenaan.

Struktur Kode Nomor Ijazah Nasional (NIN)

Setiap ijazah kini dilengkapi dengan 15 digit kode unik nasional yang terintegrasi secara daring di sistem kementerian:

Komponen KodeJumlah DigitKeterangan / Variabel
Kode Negara Domisili1 Digit1 = Dalam Negeri
Kode Satuan Pendidikan2 Digit11=SD | 21=SMP | 31=SMA | 41=SMK | 14/24/34=Kesetaraan
Tahun Kelulusan4 DigitMenunjukkan tahun kelulusan siswa (contoh: 20252026)
Nomor Urut Nasional7 DigitNomor generik unik urutan siswa di seluruh Indonesia
Check Digit1 DigitAngka acak pengaman sistem (0 – 9)

Aturan Transkrip Nilai & Standar Pembulatan Matematika

Transkrip nilai dicetak menggunakan kertas putih A4 atau F4 dengan ketebalan minimal 80 gsm. Penulisan nilai menggunakan skala 0 – 100 dengan regulasi pembulatan 2 angka di belakang koma:

Jika angka ketiga di belakang koma ≥5→Bulatkan ke atas

Jika angka ketiga di belakang koma <5→Bulatkan ke bawah

  • Contoh 1: 72,495→ Dibulatkan menjadi 72,50
  • Contoh 2: 85,754→ Dibulatkan menjadi 85,75

Larangan Keras Pungutan Liar (Pungli)

Pasal Pembiayaan: Seluruh biaya pengadaan, validasi data, hingga pencetakan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui alokasi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Satuan pendidikan, yayasan, maupun Dinas Pendidikan dilarang keras melakukan pungutan biaya atau menahan ijazah/SKL milik peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Info lebih lanjut di: https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/upload/pages/pedoman-pengelolaan-ijazah_1765874243.pdf

You may also like...