Mendikdasmen Terbitkan Keputusan Nomor 14 Tahun 2026: Aturan Baru Verifikasi Jumlah Murid dan Rombongan Belajar

GuruBelajar.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 pada tanggal 5 Februari 2026. Keputusan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan. Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Menjamin Mutu Melalui Fleksibilitas Terukur

Latar belakang diterbitkannya Juknis ini adalah untuk memastikan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana dan berkeadilan. Pemerintah menyadari bahwa meskipun ada standar normal, terdapat daerah dengan tantangan geografis, demografis, serta keterbatasan sarana dan prasarana yang membutuhkan fleksibilitas.

Kondisi Pengecualian didefinisikan sebagai keadaan objektif berbasis kebutuhan riil di wilayah tertentu yang bersifat sementara, sehingga memungkinkan sekolah melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik atau jumlah rombel. Meski demikian, pengecualian ini harus tetap terukur agar tidak menyalahi komitmen peningkatan mutu pendidikan.

Batasan Jumlah Murid dalam Kondisi Normal

Berdasarkan sumber, penetapan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal adalah sebagai berikut:

PAUD: 10–15 murid (tergantung usia).

SD: Maksimal 28 murid.

SMP: Maksimal 32 murid.

SMA/SMK: Maksimal 36 murid.

SDLB: Maksimal 5 murid; SMPLB/SMALB: Maksimal 8 murid.

Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C): 20–30 murid.

Penetapan jumlah ini juga wajib mempertimbangkan rasio luas ruang kelas, yaitu minimal 2 meter persegi per murid untuk SD hingga SMA/SMK, serta 3 meter persegi per murid untuk PAUD dan SLB.

Kriteria dan Mekanisme Pengecualian

Satuan pendidikan dapat mengajukan kondisi pengecualian jika berada di wilayah dengan keterbatasan jumlah sekolah (negeri maupun swasta), terdampak bencana, atau memiliki keterbatasan pendidik dan ruang kelas. Namun, alasan seperti tingginya minat orang tua atau “titipan” pejabat ditegaskan tidak memenuhi syarat kondisi pengecualian.

Mekanisme penetapan melibatkan beberapa tahapan penting:

1. Pengusulan: Dinas Pendidikan mengajukan usulan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan.

2. Verifikasi & Validasi: UPT melakukan analisis data usulan yang disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk ketersediaan ruang kelas dan rasio pendidik.

3. Rekomendasi & Penetapan: UPT memberikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Kewajiban Normalisasi dalam Dua Tahun

Satuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam kondisi pengecualian tidak dapat selamanya berada dalam status tersebut. Berdasarkan Pasal dalam Keputusan ini, sekolah wajib memenuhi ketentuan jumlah murid per rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.

Selain itu, penambahan jumlah rombel dalam kondisi pengecualian tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara mengalihfungsikan ruang lain seperti perpustakaan atau laboratorium, karena setiap rombel harus didukung oleh satu ruang kelas yang layak. Melalui aturan ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan perencanaan daya tampung pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di:
https://drive.google.com/file/d/1qLUVQD4dq_tfR80AxTQGB4eKqsJYj052/view?usp=share_link

You may also like...