Pendidikan Tak Boleh Terhenti: Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Belajar di Wilayah Bencana

GuruBelajar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai payung hukum nasional untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana alam di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh menjamin hak pendidikan anak-anak meski dalam situasi darurat. Namun, ia menggarisbawahi satu prinsip krusial: keselamatan adalah prioritas utama.

Poin Penting dalam SE Nomor 1 Tahun 2026

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi sekolah untuk beradaptasi dengan situasi di lapangan. Berikut adalah beberapa poin utama yang diatur:

  • Fleksibilitas Metode Pembelajaran: Sekolah diizinkan menyesuaikan waktu, sarana, dan metode belajar. Pilihan dapat berupa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), atau metode lain yang relevan.
  • Dukungan Psikososial: Selain fokus pada kurikulum, sekolah didorong menciptakan lingkungan yang ramah anak dan empatik guna memulihkan kondisi mental serta emosional siswa dan guru pascabencana.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya demi kelancaran implementasi di lapangan.

Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bahu-membahu dalam memulihkan layanan pendidikan di daerah terdampak. Tujuannya agar akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan tetap bisa dinikmati oleh peserta didik meskipun dalam kondisi krisis.

Bagi pihak sekolah maupun pemerintah daerah yang ingin mempelajari detail aturan ini, dokumen lengkap Surat Edaran dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kemendikdasmen di: PENGUMUMAN SE MENDIKDASMEN NO.1/2026

You may also like...