PPPK Wajib Simak! Peraturan BKN No. 1 Tahun 2026: Lengah Sedikit, Kontrak Bisa Putus di Tengah Jalan

GuruBelajar.com — Bagi kawan-kawan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada anggapan umum bahwa setelah Surat Keputusan (SK) Kontrak ditandatangani, posisi Anda sudah “aman sentosa” hingga masa perjanjian berakhir. Namun, lanskap regulasi kepegawaian baru saja berubah secara radikal.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin PPPK. Aturan ini bertindak sebagai juknis ketat yang memuat sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) alias pemecatan sebelum masa kontrak habis bagi mereka yang melakukan pelanggaran krusial.
3 Pelanggaran Fatal yang Bisa Bikin Kontrak PPPK Diputus
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, berikut adalah tiga klaster pelanggaran berat yang sering dianggap sepele namun berisiko menyudahi karier Anda sebagai ASN:
1. Alpa dan Bolos Kerja (Absensi Ketat)
Aturan akumulasi bolos kerja kini disamakan dengan sanksi PNS reguler. Kontrak Anda akan langsung diputus jika memenuhi salah satu dari dua kondisi ini:
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
- Mencapai akumulasi 25 hari kerja tidak masuk tanpa alasan sah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
2. Predikat Nilai Kinerja Hancur
Evaluasi kinerja PPPK tidak lagi sekadar formalitas tahunan di atas kertas. Berdasarkan Peraturan BKN ini, penilaian performa berbanding lurus dengan keberlanjutan masa kerja.
- Jika seorang PPPK mendapatkan predikat kinerja tahunan dengan hasil “Sangat Kurang”, pelanggaran tersebut otomatis masuk ke dalam kategori Hukuman Disiplin Tingkat Berat yang berujung pada rekomendasi pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. Pelanggaran Regulasi Perkawinan dan Perceraian
Banyak yang belum tahu bahwa regulasi domestik PPPK kini wajib berkiblat pada aturan PNS.
- PPPK wajib melaporkan pernikahan pertama, perceraian, maupun perceraian/pernikahan berikutnya secara resmi kepada instansi terkait.
- Nekat melakukan pernikahan siri, menjadi istri kedua/ketiga/keempat tanpa izin pejabat berwenang, atau bercerai diam-diam tanpa persetujuan tertulis dari atasan akan langsung dijatuhi Sanksi Hukuman Tingkat Berat.
Kesimpulan: Jangan Buta Aturan Administrasi
Kehadiran Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 ini menegaskan bahwa status PPPK menuntut profesionalitas dan kepatuhan birokrasi yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil. Masa kontrak 1 hingga 5 tahun yang Anda miliki adalah masa evaluasi disiplin yang berjalan setiap hari.
Bagi para ASN PPPK, memahami regulasi kepegawaian terkini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan instrumen proteksi diri agar karier Anda tidak kandas di tengah jalan akibat kelalaian administrasi.
Sumber: https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/2641