Dana BOSP 2026: Kemendikdasmen Beri Relaksasi Honor Guru “ASN Paruh Waktu” & Hadirkan Kembali Skema Afirmasi

@Gambar dari Kemendikdasmen
GuruBelajar.com — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 dengan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif. Salah satu poin paling krusial adalah adanya kebijakan relaksasi penggunaan dana untuk honor guru, khususnya bagi kategori ASN Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dirjen PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa relaksasi ini adalah penyangga sementara agar layanan pendidikan tetap berjalan meski daerah mengalami keterbatasan fiskal.
Pokok Perubahan Dana BOSP 2026
Kebijakan tahun ini dibagi menjadi tiga pilar utama dengan penajaman pada akses daerah khusus:
- BOSP Reguler (Fleksibilitas & Teknologi): Penyesuaian komposisi anggaran untuk PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, serta penguatan pemanfaatan teknologi pembelajaran.
- BOSP Afirmasi (Daerah Khusus): Hadir kembali sebagai skema mandiri (bukan lagi bagian dari Reguler) untuk mendukung sekolah di daerah dengan kendala geografis dan kebutuhan spesifik.
- BOSP Kinerja: Fokus pada penguatan literasi, numerasi, dan perbaikan tata kelola satuan pendidikan.
Aturan Main Relaksasi Honor Guru 2026
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI, Eko Susanto, mengingatkan bahwa relaksasi ini bersifat Terbatas, Bersyarat, dan Berbasis Data:
- Bukan Kebijakan Permanen: Hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.
- Wajib Usul Ulang: Pemda yang pernah mengajukan permohonan sebelum terbitnya SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 wajib mengusulkan kembali melalui tautan resmi.
- Tidak Berlaku Mundur: Relaksasi tidak otomatis berlaku sejak Januari, melainkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat balasan kementerian.
Tata Cara Pengusulan Relaksasi:
- Siapkan Dokumen: Surat permohonan (template kementerian), data kondisi fiskal daerah, SPTJM, dan daftar satuan pendidikan/data ASN Paruh Waktu.
- Tanda Tangan Kepala Daerah: Dokumen harus disahkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.
- Submit Online: Melalui tautan ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi.
- Tunggu Verifikasi: Kementerian akan mengirimkan surat balasan sebagai dasar pemberlakuan di daerah.
“Dana BOSP bukan sekadar dana operasional, tapi instrumen strategis. Kami memberi fleksibilitas, namun akuntabilitas tetap menjadi landasan utama agar anggaran publik benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.” — Gogot Suharwoto.