Kabar Penting Bagi Pelajar! Kemendikdasmen Perpanjang Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Hingga Februari 2026

GuruBelajar.com – Kabar melegakan bagi para peserta didik penerima bantuan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Semula dijadwalkan berakhir lebih cepat, kini kesempatan aktivasi dibuka hingga 28 Februari 2026.

Alasan Perpanjangan

Langkah strategis ini diambil Kemendikdasmen untuk memastikan seluruh peserta didik yang berhak menerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan dana bantuan pendidikan tersebut secara optimal. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan alasan utama di balik perpanjangan ini. Berdasarkan data terkini, tercatat masih banyak peserta didik penerima SK Nominasi PIP yang belum melakukan aktivasi rekening.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” tegas Suharti di Jakarta, Kamis (29/1).

Dengan adanya perpanjangan waktu yang cukup panjang ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang tertinggal dalam proses pencairan dana bantuan karena kendala waktu.

Cara Cek dan Aktivasi Rekening PIP:

Bagi peserta didik dan orang tua yang ingin memastikan status penerimaan, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Jika terdaftar sebagai penerima nominasi, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Bank BRI: Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B.
  • Bank BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
  • Bank BSI: Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.

Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan:

Suharti kembali menegaskan bahwa PIP adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih detail, surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan: https://s.id/pip280226.

Sumber: https://kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14630-batas-aktivasi-rekening-pip-2025-diperpanjang-hingga-28-februari-2026

You may also like...