Kemendikdasmen Perkuat PIP, ADEM, dan Kesejahteraan Guru demi Pendidikan Merata

Foto: Kemendikdasmen
GuruBelajar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui tiga pilar utama: Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena kendala biaya serta meningkatkan mutu pembelajaran nasional.
Dalam Forum Komunikasi Publik yang digelar di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (21/2), Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa mutu dan pemerataan harus berjalan beriringan.
Optimalisasi PIP: Larangan Keras Pemotongan Dana
Suharti menjelaskan bahwa dana PIP wajib digunakan untuk kebutuhan personal siswa seperti buku, seragam, dan alat tulis. Ia memberikan peringatan keras bahwa dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, sumbangan sekolah, apalagi dipotong oleh pihak mana pun.
“Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa. Tindakan pemotongan adalah pelanggaran peraturan dan dapat dikenakan hukum pidana,” tegas Suharti. Untuk menjaga transparansi, pengambilan dana yang diwakili orang tua wajib menyertakan surat pernyataan resmi guna mencegah salah sasaran.
Perluasan Program ADEM 2026
Program ADEM tahun 2026 hadir dengan skema beasiswa bulanan sebesar Rp2,2 juta (SMA) dan Rp2,3 juta (SMK). Program ini dibagi menjadi tiga kategori utama untuk menjangkau wilayah-wilayah khusus:
- ADEM Papua: Menyasar 500 putra-putri Orang Asli Papua (OAP) untuk bersekolah di SMA/SMK terbaik di Jawa dan Bali.
- ADEM Daerah Khusus: Diperuntukkan bagi 500 siswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) untuk mengenyam pendidikan di pusat kota provinsi masing-masing.
- ADEM Repatriasi: Menyediakan kuota bagi 550 anak pekerja migran dari Malaysia dan Arab Saudi untuk melanjutkan sekolah di Indonesia.
Sekolah penyelenggara ADEM diwajibkan memiliki Akreditasi A atau B serta diutamakan memiliki fasilitas asrama guna menjamin pengawasan dan pembinaan siswa secara melekat.
Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Strategis
Kabar baik juga datang bagi para pendidik. Mulai tahun 2026, Kemendikdasmen melakukan transformasi kebijakan tunjangan untuk guru non-ASN:
- Penyaluran Bulanan: Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN yang semula dibayarkan per tiga bulan, kini akan dicairkan setiap bulan.
- Kenaikan Satuan Biaya: Satuan biaya TPG dan TKG non-ASN telah ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
- Insentif Guru non-ASN: Satuan biaya insentif naik menjadi Rp400.000 per bulan dengan sasaran penerima yang diperluas secara signifikan mencapai 365.542 orang.
“Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” tutup Suharti.
Layanan Pengaduan & Konsultasi
Masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pemotongan dana PIP dapat melapor melalui:
- WhatsApp Puslapdik: 0812-44-1234-25
- Layanan Terpadu: 177
- Laman Resmi: ult.dikdasmen.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id