Resmi! Presiden Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda: Fokus Cetak SDM Sains dan Teknologi

GuruBelajar.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

SMA Unggul Garuda hadir sebagai komitmen pemerintah untuk menyiapkan lulusan yang mampu bersaing di perguruan tinggi terbaik, baik di dalam maupun luar negeri, khususnya pada bidang-bidang unggulan.

Tiga Pilar Utama SMA Unggul Garuda Berdasarkan salinan Perpres yang diakses melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, penyelenggaraan sekolah ini berpijak pada tiga pilar utama:

  1. Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi.
  2. Inkubator Pemimpin: Penguatan karakter kepemimpinan masa depan Indonesia.
  3. Prestasi & Pengabdian: Menyediakan pendidikan berkualitas tinggi dengan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

Dua Model Penyelenggaraan: Baru dan Transformasi Penyelenggaraan sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Terdapat dua kategori sekolah:

  • SMA Unggul Garuda Baru: Sekolah yang dibangun dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Menggunakan kurikulum nasional dengan pengayaan khusus. Penerimaan siswa dilakukan melalui jalur beasiswa dan reguler dengan mempertimbangkan aspek akademis serta pemerataan geografis.
  • SMA Unggul Garuda Transformasi: SMA atau Madrasah Aliyah (MA) yang sudah ada (milik pemerintah maupun masyarakat) yang ditingkatkan statusnya. Kriterianya antara lain berakreditasi A dan memiliki prestasi nasional/internasional. Sekolah ini akan mendapatkan pembinaan manajemen dan pelatihan guru dari Kemendiktisaintek.

Pemantauan dan Anggaran Sesuai Pasal 20, Menteri Diktisaintek diwajibkan melakukan evaluasi minimal enam bulan sekali untuk dilaporkan kepada Presiden. Adapun pendanaan sekolah ini akan bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dengan hadirnya SMA Unggul Garuda, diharapkan lahir generasi emas yang menguasai sains dan teknologi demi membawa Indonesia menuju kemajuan di kancah global.

Berikut isi dari perpres tersebut:


Sumber: https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_perpres_tentang_sekolah_unggul_garuda

You may also like...