Pemerintah Tetapkan Aturan Belajar Ramadan 2026: Fokus pada Karakter dan Penguatan Iman

GuruBelajar.com – Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan pembelajaran bagi peserta didik selama bulan suci Ramadan 2026. Keputusan ini menitikberatkan pada keseimbangan antara pemenuhan hak belajar dengan penguatan nilai keagamaan serta pembentukan karakter sosial siswa.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, dan akhlak mulia. “Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” ujar Pratikno.
Penguatan Materi Keagamaan yang Inklusif
Pemerintah mendorong sekolah untuk memfasilitasi kegiatan sesuai agama masing-masing peserta didik:
- Murid Muslim: Diarahkan pada kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan penguatan akhlak.
- Murid Non-Muslim: Difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan mereka.
Selain itu, siswa didorong untuk terlibat dalam aksi sosial seperti berbagi takjil, penyaluran zakat, hingga kompetisi edukatif seperti MTQ dan cerdas cermat. Pratikno juga menekankan pentingnya gerakan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” dan “Satu Jam Tanpa Gawai” guna membangun empati dan budaya gotong royong.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Berdasarkan hasil rapat, berikut adalah skema kalender pendidikan selama periode Ramadan:
- 18 – 20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
- 23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah.
- 23 – 27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan (Idul Fitri).
Menko PMK mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan aturan teknis yang adaptif namun tetap mengacu pada substansi nasional. Diharapkan, melalui pengaturan ini, generasi muda Indonesia tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan peduli sesama.
Sumber: dari berbagai sumber