Akhir Era Honorer: Pemerintah Resmi Hapus Status Guru Honorer per 2027, Apa Nasib Mereka?

@Gambar dibuat oleh AI
GuruBelajar.com— Pemerintah mengonfirmasi akan menghapus istilah dan status guru honorer mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan mandat final dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meskipun sempat direncanakan tuntas pada 2024, implementasi penuh digeser ke tahun 2027 untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan penataan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa isu “pelarangan mengajar” adalah misinformasi. Fokus pemerintah bukan memecat, melainkan merelokasi status guru ke dalam sistem yang diakui undang-undang.
Skema Transisi Menuju 2027:
Untuk menghindari pengangguran massal, pemerintah menyiapkan dua jalur utama bagi guru non-ASN:
- PPPK Penuh Waktu: Bagi mereka yang lolos seleksi resmi dan telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.
- PPPK Paruh Waktu: Skema transisi bagi guru yang belum lolos seleksi atau belum tersertifikasi agar tetap memiliki status hukum dan bisa tetap mengajar.
Poin-Poin Krusial di Lapangan:
- Anggaran Daerah: Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi beban Pemda. Jika daerah tidak mampu, pemerintah pusat membuka ruang konsultasi untuk bantuan mekanisme pendukung.
- Dasar Hukum: Masa kerja guru non-ASN saat ini dilindungi oleh SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
- Masalah Dapodik: Masih banyak guru seperti Indah Permata Sari (Bekasi) yang kesulitan masuk sistem Dapodik, padahal Dapodik adalah “pintu masuk” utama untuk bisa ikut seleksi PPPK.
Kritik dari Parlemen:
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, melontarkan kritik tajam. Ia menilai sistem “kluster” (PPPK vs PPPK Paruh Waktu) justru menambah kerumitan. DPR mendorong:
- Reformasi Total: Penghapusan sistem kluster dan peleburan semua tenaga pendidik ke dalam jalur CPNS.
- Sentralisasi Rekrutmen: Agar kesejahteraan dan penempatan guru merata dari pusat ke daerah tanpa hambatan anggaran Pemda.