Payung Hukum Transisi: SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 Jamin Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN

@ Gambar dari Kemendikdasmen

GuruBelajar.com— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah darurat untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di seluruh Indonesia. SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan guru non-ASN tetap menjalankan tugasnya di satuan pendidikan negeri.

Poin Penting dalam SE No. 7 Tahun 2026:

1. Latar Belakang & Urgensi: Berdasarkan data per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah daerah. Tanpa kebijakan ini, sekolah-sekolah negeri terancam kekurangan tenaga pendidik yang masif.

2. Ruang Lingkup Penugasan: Kebijakan ini berlaku khusus bagi guru non-ASN yang memenuhi dua kriteria utama:

  • Telah terdata dalam Data Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2024.
  • Masih berstatus aktif mengajar hingga saat ini pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

3. Maksud dan Tujuan: Menjamin hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran tetap terpenuhi (tujuan pendidikan nasional) sembari pemerintah menyiapkan skema peralihan status kepegawaian yang lebih permanen sesuai UU ASN (PPPK Penuh Waktu/Paruh Waktu).

Dasar Hukum Utama:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • PP No. 74 Tahun 2008 (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017) tentang Guru.

Sumber: Surat Edaran Mendikdasmen No 7 Tahun 2026

You may also like...