Breaking News: Aturan PP TUNAS Resmi Dirilis, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan!

@ Gambar dari IG DJED Komdigi
GuruBelajar.com — Pemerintah Indonesia mengambil langkah drastis untuk memperkuat pelindungan anak di dunia maya. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, teknis pelaksanaan PP TUNAS resmi ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi benteng baru bagi anak-anak Indonesia agar terhindar dari risiko predator daring, perundungan siber (cyberbullying), dan paparan konten berbahaya yang kian masif.
Poin Utama Kebijakan PP TUNAS:
- Batas Usia Minimum: Platform digital kategori risiko tinggi (seperti media sosial dan jejaring pertemanan) diwajibkan mematuhi batasan usia pengguna.
- Penonaktifan Massal: Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna yang terdeteksi berada di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
- Tujuan Perlindungan: Fokus utama adalah meminimalkan celah kejahatan digital yang menyasar anak-anak serta memastikan kesehatan mental generasi muda tetap terjaga.
Menciptakan Ruang Digital yang Sehat
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan keamanan anak. Para penyedia platform digital kini diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang lebih ketat sesuai dengan ketentuan baru ini.
“Keamanan anak-anak kita di ruang digital adalah harga mati. PP TUNAS hadir untuk memastikan internet menjadi tempat yang ramah bagi pertumbuhan mereka.” — Kementerian Komunikasi dan Digital.