Krisis Kesejahteraan di Jabar: Ribuan Honorer Belum Terima Gaji, Tertahan Aturan

@ Gambar dari AI
GuruBelajar.com – Sebanyak 3.823 tenaga honorer di bawah naungan Pemprov Jawa Barat dan 3.144 guru honorer di Kota Bandung mengalami penundaan pembayaran gaji hingga empat bulan. Ironisnya, kendala utama bukan terletak pada ketiadaan dana, melainkan pada ketatnya regulasi pemerintah pusat yang melarang pembayaran honorer di luar database resmi BKN 2022.
Akar Permasalahan: Dilema Regulasi vs Kebutuhan Riil
Permasalahan ini berhulu pada UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan edaran Kemenpan-RB yang melarang pengangkatan serta pembayaran honorer baru pasca-Desember 2024.
- Database Terkunci: Banyak guru direkrut setelah tahun 2022 untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di lapangan, namun mereka tidak terdata di BKN sehingga statusnya “menggantung”.
- Risiko Maladministrasi: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa dana sebesar Rp14 miliar sudah teralokasi, namun pencairannya berisiko menjadi temuan penyimpangan keuangan jika tidak ada diskresi dari pusat.
Kondisi di Lapangan
| Wilayah | Jumlah Terdampak | Status Keterlambatan | Total Anggaran |
|---|---|---|---|
| Provinsi Jabar | 3.823 Pegawai | 2 Bulan | ± Rp14 Miliar |
| Kota Bandung | 3.144 Guru | 4 Bulan | ± Rp51 Miliar (APBD) |
Upaya Solusi: Diplomasi ke Kemenpan-RB
Menanggapi krisis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah cepat:
- Konsultasi Pusat: Gubernur Jabar berencana menemui Menpan-RB minggu depan untuk mencari jalan keluar legal bagi honorer yang benar-benar dibutuhkan di sekolah.
- Pemetaan Ulang: Dinas Pendidikan Jabar tengah menyusun peta kebutuhan riil tenaga pendidik untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru.
- Skema Rapel di Bandung: Disdik Kota Bandung optimis gaji bulan Januari hingga April 2026 dapat dicairkan sekaligus (dirapel) pada bulan Mei mendatang, setelah Peraturan Wali Kota rampung.
Sumber: diolah dari berbagai sumber